Laman

Selasa, 21 Desember 2010

RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEMESTER 1

Amandemen
Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional). Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur , prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amandemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.
Amendment = Perubahan, tetapi bukan dalam pengertian pergantian
UUD 1945 diubah karena:
• Lemahnya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
• Executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif
• Pengaturan yang terlampau fleksibel (vide: pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)
• Terbatasnya pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusiWewenang
Mekanisme mengubah UUD 1945
Menurut bab XVI Pasal 37 UUD 1945 mekanismenya :
(1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
(5) Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

1. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
• SU MPR 14-21 Oktober 1999
• Terdiri dari 9 pasal: Ps. 5; Ps. 7 ;Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ;Ps.21.
• Inti perubahan: Pergeseran kekuasaan presiden yang dipandang terlampau kuat.

2. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
• SU MPR 7-8 Agustus 2000
• Inti Perubahan: Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 18
2. Pasal 18A
3. Pasal 18B
4. Pasal 19
5. Pasal 20
6. Pasal 20A
7. Pasal 22A
8. Pasal 22B
9. BAB IXA WILAYAH NEGARA
1. Pasal 25E
10. 10 BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
1. Pasal 26
2. Pasal 27
11. 11 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
1. Pasal 28A
2. Pasal 28B
3. Pasal 28C
4. Pasal 28D
5. Pasal 28E
6. Pasal 28F
7. Pasal 28G
8. Pasal 28H
9. Pasal 28 I
10. Pasal 28J
12. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
1. Pasal 30
13. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
1. Pasal 36A
2. Pasal 36B
3. Pasal 36C

3. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan UUD 1945, adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1-9 November 2001.Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
Inti Perubahan: Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 1
2. Pasal 3
3. Pasal 6
4. Pasal 6A
5. Pasal 7A
6. Pasal 7B
7. Pasal 7C
8. Pasal 8
9. Pasal 11
10. Pasal 17
11. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
1. Pasal 22C
2. Pasal 22D
12. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
1. Pasal 22E
2. Pasal 23
3. Pasal 23A
4. Pasal 23C
13. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1. Pasal 23E
2. Pasal 23F
3. Pasal 23G
14. Pasal 24
15. Pasal 24A
16. Pasal 24B
17. Pasal 24C

4. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus 2002
• Perubahan 2 Bab dan 13 Pasal: Ps. 2; Ps. 6A ; Ps.8 ; Ps. 11 ; Ps.16 ; Ps.23B ; Ps.23D ; Ps.24 ; Ps. 31 ; Ps.32 ; Bab XIV, Ps. 33 ; Ps.34 ; Ps.37.
• Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraansosial, perubahan UUD.

Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi juga adalah adalah bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Di Indonesia periodesasi sejarah politiknya dibagi menjadi 3, yaitu :
a. Masa republik Indonesia I ( 1945-1959 )
Demokrasi yang digunakan adalah demokrasi parlementer : hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam politik Indonesia. seperti lembaga perwakilan rakyat memainkan pertanan yang sangat penting, akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi sangat tinggi, pemilu 1955 sangat demokratis, dll.
b. Masa republik Indonesia II ( 1959- 1965 )
Demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin.
Dalam demokrasi terpimpin presiden menjadi sangat berkuasa dan menjadi diktator. Apa yang disebut demokrasi adalah perwujudan kehendakmpresiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya instusi yangpaling berkuasa.
c. Masa republik Indonesia III ( 1965- 1998 )
Demokrasi yang digunakan adalah demokrasi pancasila, tidak ada perubahan yang berarti. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi,rekruitmen politik tertutup, pemilu masih sangat jauh dari demokratis, masyarakat belum dapat menikmati basic human right.
d. Masa 1998- sekarang
Era reformasi, pemerintahan menunjukan lebih akuntabel dibandingkan dengan sebelumnya. Era ini adalah babak baru bagi Indonesia.
Ciri-ciri demokrasi pancasila:
- Bersumber dari pancasila
- Menggunakan pancasila sebagai dasar
Keuntungan demokrasi pancasila:
- Kesetaraan antara warga negara terjamin.
- Dapat memenui kepentingan umum.
- Pluralisme
- Dijamin hak-hak dasar manusia.

Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.


Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Identitas Nasional Indonesia
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. dentitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideolgi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.

Kebudayaan Nasional
Budaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu Colere yang memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang (menurut Soerjanto Poespowardojo 1993). Selain itu Budaya atau kebudayaan berasal daribahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Adapun menurut istilah Kebudayaan merupakan suatu yang agung dan mahal, tentu saja karena ia tercipta dari hasil rasa, karya, karsa,dan cipta manusia yang kesemuanya merupakan sifat yang hanya ada pada manusia.Tak ada mahluk lain yang memiliki anugrah itu sehingga ia merupakan sesuatuyang agung dan mahal
Menurut Koentjaraningrat budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar.
Kebudayaan nasional Indonesia
Bila dicermati pandangan masyarakat Indonesia tentang kebudayaan Indonesia, ada dua kelompok pandangan.
1.Kelompok pertama yang mengatakan kebudayaan Nasional Indonesia belum jelas, yang ada baru unsur pendukungnya yaitu kebudayaan etnik dan kebudayaan asing. Kebudayaan Indonesia itu sendiri sedang dalam proses pencarian.
2.Kelompok kedua yang mengatakan mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia sudah ada. pendukung kelompok ketiga ini antara lain adalah Sastrosupono. Sastrosupono. Sastrosupono. Sastrosupono mencontohkan, Pancasila, bahasa Indonesia, undang-undang dasar 1945, moderenisasi dan pembangunan (1982:68-72).
Adanya pandangan yang mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia belum ada atau sedang dalam proses mencari, boleh jadi akibat:
(1) tidak jelasnya konsep kebudayaan yang dianut dan pahami
(2) akibat pemahaman mereka tentang kebudayaan hanya misalnya sebatas seni, apakah itu seni sastra, tari, drama, musik, patung, lukis dan sebagainya. Mereka tidak memahami bahwa iptek, juga adalah produk manusia, dan ini termasuk ke dalam kebudayaan.

Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Konstitusi
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :(1)Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2)Pers yang bebas
(3)Supremasi hukum
(4)Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa

Suasana politik yang prodemokratif sangat didambakan dalam setiap elemen kehidupan rakyat. Hal ini dapat dimengerti dengan menyadari bahwa rakyat adalah komunitas manusia yang ingin menikmati kearifan kemanusiaan yang dipandu oleh hati nuraninya. Sementara itu keniscayaan eksistensi rakyat merupakan konsensus politik internasional bagi keabsahan berdirinya sebuah negara. Kendati proklamasi kemerdekaan dimaklumi sebagai deklarasi kedaulatan dan pemerintahan sebagai perangkat pengayoman rakyat, sebuah negara tidak akan pernah diakui dunia kecuali karena pengakuan dan dukungan rakyat. Oleh karenanya itu yang selalu terjadi adalah setiap pemimpin yang memperatasnamakan perjuangan bangsa pasti menyatu dengan rakyat, terutama untuk menyatakan kemerdekaan tersebut, sekalipun kemudian tidak sedikit rakyat yang diabaikan dalam negara yang pernah diproklamasikannya sendiri.
Ketika ketulusan kehidupan rakyat belum dirancukan oleh lingkungan sosial, ekonomi, dan politik yang tidak bertanggung jawab, suara rakyat betul-betul merekomendasikan nurani insani, realitas manusia bermartabat. Pengayoman nilai-nilai kemanusiaan merupakan program utama dengan melibatkan seluruh sektor kehidupan. Dalam kaitan inilah kemudian dikatakan bahwa "suara rakyat adalah suara Tuhan" (vox populi vox dei). Dan, untuk memperkuat komitmen kepedulian terhadap rakyat, maka Abraham Lincoln – Presiden Amerika Serikat ke-16 – menyatakan peran pemerintahannya sebagai yang : bersumber dari, digerakkan oleh dan diabdikan demi rakyat (from the people, by the people, for the people).
Salah satu khazanah kepemimpinan dunia sepanjang sejarah adalah sikap demokrasi Nabi Ibrahim as dalam mengayomi Ismail sebagai orang yang dipimpin. Ibrahim as tidak segera memberlakukan amanat konstitusi yang muatannya begitu gamblang sebelum mempersilakan Ismail mengemukakan pendapat, pertimbangan dan menjalankan hak jawabnya. Sikap ini justru dikedepankan Ibrahim dalam kesadarannya yang kental sebagai mandataris setia dan terpercaya. Oleh karena itu, sehubungan dengan kepemimpinan dan demokrasi, ayat 102 surat Ash-Shaffat memberikan penekanan bukan pada dieksekusinya Ismail sebagai bukti ketaatan kepada Tuhan, tetapi lebih merupakan sikap demokrat sang pemimpin sebagai konsekuensi kebenaran konstitusi yang dirujuknya. Ibrahim sebagai simbol pemegang otoritas tak terbantah justru harus mengayomi Ismail sebagai simbol rakyat yang dipimpin, dengan penuh kearifan, keterbukaan, dan persuasi komunikasi yang mencerminkan demokrasi berkualitas tinggi. Hanya dengan begitu, maka kesinambungan kerjasama dan usaha bersama antara kedua pihak akan terpelihara.
Dalam konteks yang dikedepankan tersebut, tampak jelas bahwa pemimpin (Ibrahim) dan rakyat (Ismail) sama-sama memegang peran sentral secara seimbang (koeksistensial). Sekalipun dipahami bahwa suasana seperti itu tidak mungkin terwujud kecuali karena kearifan sang pemimpin (yang bersedia memberikan peluang kepada rakyatnya untuk mewujudkan hak-hak asasinya – tanpa harus merasa kehilangan sebagian kekuasaannya); karena bagaimanapun dialah pemegang otoritas tertinggi secara formal dalam pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan. Pada saat yang sama pun seyogyanya dimaklumi bahwa pengayoman rakyat dan kearifan demokrasi seperti itu hanya dapat diperankan oleh manusia yang memenuhi stereotipe keibrahiman.
Suatu hal yang tak terbantah bahwa Ibrahim kemudian bersikap demokrat dan sangat peduli rakyat (Ismail) setelah (pertama) ia mampu menetralisir segala egoisme kebapakannya yang boleh jadi akan memberlakukan Ismail – anaknya, sebagai bagian dari pertanggungjawaban keluarga dan rumah tangganya sendiri. Bahkan, Ibrahim (pemimpin) menyikap Ismail (rakyat) dengan sangat proporsional – sebagai orang yang sudah dewasa, sehingga memenuhi kriteria keabsahan berpendapat dan pengungkapan suara politiknya. Kedua, dalam skala makro, perjalanan Ibrahim hingga mencapai tampuk kekuasaan kepemimpinan sama sekali terbebas dari spekulasi dan rumor politik suksesi. Dukungan rakyat bermuara kepada kepemimpinan Ibrahim antara lain setelah Ibrahim membuktikan keunggulan prestisiusnya dalam forum dialog yang mematahkan logika ideologi politik kekuasaan rejim Namrudz yang tiranik (QS. 2 : 258).
Ketiga, Ibrahim memiliki modal pencerahan intelektual yang sangat handal – khususnya tentang nilai-nilai kebenaran universal dan keutuhan manusia – sehingga ia sangat sulit dijebak dalam spekulasi informasi yang sengaja dijadikan perangkap oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Ibrahim memiliki integritas yang begitu tinggi karena pencarian kebenarannya yang pantang menyerah (QS. 6 : 74 – 84).
Ketiga hal itu merupakan kontribusi yang membuat Ibrahim dihormati sebagai pemimpin yang berwibawa. Sedangkan pemerintahan yang bersih (clean government) ditegakkannya dengan kerelaan berkorban demi kebenaran konstitusi yang dimandatkan kepadanya. Hal ini dibuktikan bukan hanya dengan menerima konsekuensi perbedaan pendirian dengan ‘ayah’ (?) kandungnya, melainkan ia pun bersedia tanpa ‘tedeng aling-aling’ mengeksekusi anak kandungnya sendiri.
Ibrahim memangku amanat kepemimpinan sebagai panggilan tanggung jawab sosial demi penyelamatan rakyat dari berbagai intimidasi rejim (Namrudz) serta untuk membimbing manusia kepada masa depan cerah tanpa diskriminasi sedikitpun. Itulah sebabnya tipe manusia yang sarat dengan nilai keibrahiman sangat diidamkan manusia sejagat, terutama untuk mengemban misi kepemimpinan universal. Bahwa Ibrahim mengambil alih tongkat kepemimpinan bukanlah sebagai instrumen untuk mempraktikkan nepotisme kekuasaan sudah cukup dimengerti dengan menafikan pendirian ‘ayah’ (?) dan mengeksekusi anak kandungnya sendiri. Dan sebagai pejuang hak asasi manusia universal, maka kehadiran Ibrahim tidak terikat pada kelompok manusia dengan agama formal tertentu (termasuk umat Islam), tetapi ia hadir untuk memandu siapapun kepada konsistensi kemanusiaan universal yang ditandai dengan ketaatan dan ketundukan sejati kepada aturan yang menyelamatkan manusia dalam kehidupannya.
Hal ini dapat dilihat dalam untaian ungkapan berikut : "Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang konsisten pada kebenaran (hanif) lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang yang musyrik" (QS. 6 : 67).
Nilai-nilai keibrahiman adalah suatu agenda kepribadian yang niscaya bagi tegaknya sebuah kepemimpinan dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Karena itu, dengan Iedul Qurban (termasuk penyembelihan hewan kurban) bukan hanya seseorang semakin mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah secara spiritual, tetapi sikap bersih diri dan kualitas kehidupan demokrasi secara sosial dalam dimensi politik – konstitusional pun diharapkan kian berpeluang untuk ditumbuhkembangkan – seperti halnya yang dilakukan oleh Ibrahim.[]


Nilai Moral dan Norma
A.NORMA
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan.
Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Jadi secara terminologi kiat dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam.
1. Norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan.
2. Makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif.

B. NILAI
Nilai biasanya diarikan sebagai pernyataan mengenai mana yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat baik serta tujuan yang memiliki nilai. Pembahasan mengenai nilai ini sangat berkaitan dangan pembahasasn etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral sangat bermuatan normatif dan metafisika.




GLOBALISASI DAN PENGARUHNYA TERHADAP TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teknologi Informasi (TI) yang kini berkembang amat pesat, tak bisa dipungkiri memberikan kontribusi yang signifikan terhadap seluruh proses globalisasi ini. Mulai dari wahana TI yang paling sederhana berupa perangkat radio dan televisi, hingga internet dan telepon gengam dengan protokol aplikasi tanpa kabel (WAP), informasi mengalir dengan sangat cepat dan menyeruak ruang kesadaran banyak orang.
Perubahan informasi kini tidak lagi ada dalam skala minggu atau hari atau bahkan jam, melainkan sudah berada dalam skala menit dan detik. Perubahan harga saham sebuah perusahaan farmasi di Bursa Efek Jakarta hanya membutuhkan waktu kurang dari sepersepuluh detik untuk diketahui di Surabaya. Indeks nilai tukar dollar yang ditentukan di Wall Street, AS, dalam waktu kurang dari satu menit sudah dikonfirmasi oleh Bank Indonesia di Medan Merdeka. Demikian juga peragaan busana di Paris, yang pada waktu hampir bersamaan bisa disaksikan dari Gorontalo, Sulawesi.
TI telah mengubah wajah ekonomi konvensional yang lambat dan mengandalkan interaksi sumber daya fisik secara lokal menjadi ekonomi digital yang serba cepat dan mengandalkan interaksi sumber daya informasi secara global. Peran Internet tidak bisa dipungkiri dalam hal penyediaan informasi global ini sehingga dalam derajat tertentu, TI disamaratakan dengan Internet. Internet sendiri memang fenomenal kemunculannya sebagai salah satu tiang pancang penanda kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Internet menghilangkan semua batas-batas fisik yang memisahkan manusia dan menyatukannya dalam dunia baru, yaitu dunia “maya”. Setara dengan perkembangan perangkat keras komputer, khususnya mikro-prosesor, dan infrastruktur komunikasi, TI di internet berkembang dengan kecepatan yang sukar dibayangkan. Konsep perdagangan elektronik melalui internet, yang dikenal dengan nama e-Commerce yang lahir karena perkawinan TI dengan globalisasi ekonomi belum lagi genap berusia lima tahun dikenal –dari fakta bahwa sebenarnya sudah ada sekitar 20 tahun yang lalu—ketika sudah harus merelakan dirinya digilas dengan konsepsi e-Business yang lebih canggih. Jika e-Commerce “hanya” memungkinkan seseorang bertransaksi jual beli melalui internet dan melakukan pembayaran dengan kartu kreditnya secara on-line, atau memungkinkan seorang ibu rumah tangga memprogram lemari-esnya untuk melakukan pemesanan saribuah secara otomatis jika stok yang disimpan di kulkas itu habis dan membayar berbagai tagihan rumah tangganya melalui instruksi pada bank yang dikirim dengan menekan beberapa tombol pada telepon genggamnya, maka dengan e-Business, transaksi ekspor impor antar negara lengkap dengan pembukaan LC dan model cicilan pembayarannya juga bisa dilakukan dengan wahana dan media yang sama.
Karena itu, wajar jika pemerintah negara-negara Asia, negara yang dianggap kurang maju, kini mulai secara resmi mendukung perkembangan TI setelah sekian lama diam-kebingungan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan perkembangan teknologi yang demikian cepat ini. Bagi Asia, yang saat ini sedang bekerja keras mengejar ketinggalan dari negara-negara maju dan pada saat yang sama mengalami perubahan sosial politik, keberadaan internet khususnya merupakan masalah yang pelik. Lebih buruk lagi, krisis ekonomi yang dialami Asia pada akhir tahun 90an menunda perkembangan TI di saat AS dan negara-negara Eropa sedang berkembang pesat dalam penggunaan teknologi itu.
Pertemuan Asian Regional Conference of the Global Information Infrastructure Commission (GIIC) di Manila pada bulan Juli 2000 menghasilkan rencana untuk membangun jaringan komunikasi, menyediakan perangkat pengakses informasi dari internet untuk masyarakat, menyusun framework penggunaan TI, membangun jaringan online-pemerintah, serta mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan daya saing Asia. Namun memang masih ada hambatan, terutama antara lain sumber daya yang terbatas, masih kakunya sistem pemerintahan, serta perbedaan sosial politik di antara negara-negara yang kini harus bekerjasama –yang bila gagal diatasi, akan tetap menempatkan Asia di pihak yang merugi. Salah satu tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah Asia yang disepakati dalam pertemuan GIIC itu adalah mempersiapkan hukum mengenai transaksi, kejahatan internet, merek dagang, hak cipta dan masalah lain.

Selasa, 07 Desember 2010

PUISI

KASIH


Para Bidadari
Duduk bercengkrama menynyikan lagu-lagu kenangan
Menyanyikan lagu-lagu suka cita
Sosok putih datang berparas elok dan tampan
Menjemput sang bidadari diantara bidadari lain
Terkejut sang bidadari
Bahagia,
Pergilah mereka ke persandingan putih hitam
Berjalan dengan cepat berdua
Penuh senyum bahagia,
Kehangatan, kemesraan
Oh kasih
Dosa

Sunyi sepi kusendiri
Dalam ruang sempit, pengap, dan gelap
Membayangkan ayat-ayatMu
Menetes, berlinang air mataKU
Teringat perbuatanku
DaN takut akan hukuman Mu
Aku lemas seketika
Meraung-raung dalam hati
Hanya bisa memohon yang terbaik
Untuk hidupku

PUISI

RINDU


Tercabik, teriris hati ini
Penuh luka kerinduan
Hati yanng tak tersampaikan
Hati yang terbengkalai
Hati yang tak dilihat
Hati yang tak kau rasakan


Setengah mati kutahan sampai tertumpah ruah air mata
Kau jauh
Hatimupun jauh
Tak sampai tanganku meraihmu
Sampai rindu ini memuncak
Ku menginginkanmu
disisiku

puisi

Hilang

Dalam keramaian
Menghampirimu

Kau tersenyum di sampingku
Ku tatap dengan malu-malu
Sembunyi-sembunyi ku tutup rasa maluku
Sembunyi-sembunyi ku foto senyummu dalam hatiku
Ku raih tangannmu dengan kelembutan
Kau membalas lembut dengan senyum

Bergetar hati ini
Lemas raga ini

Lalu kau menghilang dalam keramaian
Aku terkatung-katung
Berjalan, berlari
Berjalan kian kemari
Dengan senyummu di pikiranku
Dengan sentuhan mesramu dipikiranku
Dengan gejolak hati yang tak tertahan

Hilang dirimu
Ku rindu padamu

puisi

Ikhlas

Dalam hati ini
Pikiranku
Hanya gambarmu
Yang indah menyinari jiwaku.
Melayang terkadang, sedih tersirat. Apa kau kan ada?
Yang terbiasa denganmu
Pergi sekejap mata
Dalam jantungku
Berdetak namamu, berdetak jantungmu.
Menggambarkan nafasmu
Tapi kali ini aku menyerah
Ku ikhlas....

Kamis, 02 Desember 2010

PU ISI HATIKU




 dunia maya

lepas
anganku lepas melayang
, membumbung tinggi
sedih melihat dunia  maya yang menyedihkan
tipis dengan dunia nyata
penuh kepalsuan
penuh topeng dan drama panggung
lepas topengmu wahai saudariku
jangan kau sembunyi begitu
apa kau malu?
biasa sajalah kawanku
ku mulai melayang
anganku terbang lagi

Senin, 15 November 2010

"MY POEM"




MENGEJAR BERSAMA

Bercanda tawa bersama
Menangis tersedu bersama
Melangkah bersama
Berlari bersama
Bersenang-senang bersama
Mengejar impian
Mengejar sukses
Mengejar kebahagiaan
Bersamamu sahabat

Sabtu, 06 November 2010

"MY POEM"

Alam muram

Tertawa riang
Di alam yang muram
Mendung berteman hujan
Tawa berteman senang
Manusia liar tertawa sembarangan
Masa bodoh dengan semua
Awan yang suram
Langit yang legam
Alam yang menangis
Alam yang sakit
Mereka curang dengan semua

"MY POEM"

kosong


Kulihat awan biru membentang di langit
Tergambar wajahmu yang rupawan
Kulihat sepasang burung terbang di angkasa
dengan sangat mesra
suasana ini terasa sangat mesra
tapi kosong
Kau yang hanya dalam bayangan
Hanya bisa kulihat dalam hati

Melihatmu bersendau gurau di gubug kecil
Dikelilingi hamparan hijau padi yang mulai menguning
Ditemani burung-burung nakal pemakan padi
Dan orang-orangan sawah yang lucu
Melihatmu dengan bayangna diriku

Jumat, 29 Oktober 2010

PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN

Seperti yang kita ketahui budaya Indonesia beraneka ragam. Dengan keanekaragaman budaya itulah yang membuat Indonesia unik dan unggul dibandingkan dengan negara-negara lain. Tetapi dibalik itu semua Indonesia adalah negara majemuk yang rapuh, karena dengan tipikal masyarakat yang beragam dan keanekaragamn agamanya maka potensi konflik yang dipunyainya akan semakin tajam.
Budaya di Indonesia banyak sekali seperti tari-tarian, makanan khas, pariwisata, rumah adat, serta adat istiadat. Terkadang pada tanggal-tanggal dan bulan-bulan  tertentu diadakan upacara adat di daerah-daerah di Indonesia. Contohnya ngaben yang berasal dari Bali. Selain itu ada juga tarian adat contohnya tari kecak ari Bali, tari gambtong dari Jawa Tengah. Sungguh sangat mengagumkan warisan budaya dari nenek moyang untuk sangat penting untuk kita melestarikannya.
Tetapi pada kenyataannya budaya Indonesia semakin ditinggalkan. Apalagi oleh pemuda-pemudi negara kita. Pada zaman modern seperti sekarang ini banyak remaja yang mengedepankan westernisasi. Mereka mudah sekali di cekoki oleh budaya-budaya barat karena didukung oleh teknologi informasi dan informasi yang sudah sangat maju. Jangankan para remaja, kakek-kakek dan nenek-nenek pun sekarang sudah banyak yang meniru gaya anak muda zaman sekarang. Misal nenek-nenek  zaman sekarang memakai celana, padahal zaman dulu wanita memakia celana dianggap tabu.
Anak-anak kecil juga sekarang sudah tidak mengenal lagu dolanan (lagu permainan) dan dolanan-dolanan daerah. Yang paling mengerikan adalah merosotnya budaya moral. Seperti seks bebas dll. Semua perubahan kebudayaan yang kian hari makin merosot tidak terlepas dari berkemmbnagnya kecanggihan teknologi.
Maka dari itu peran pendidikan kewarganegaraan snagat penting agar para penerus bangsa mengetahui kebudayaan ketimuran yang penuh sopan santun dan tata krama. Pendidiakan kewarganegaraan mengajarkan kita tentang budaya politik di Indonesia, keharmonisan antar umat beragama, toleransi, kesenian daerah, beragam mata pencaharian, perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dll.
Dalam perkembangan kebudayaan Indonesia saat ini yanng semakin merosot, Pendidikan Kewarganegaraan hadir dengan ajaran-ajaran yang mendidik bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang kembali mengenal kebudayaannya. Seperti yang sudah kita lihat saat ini tidak sedikit sekolah-sekolah yang sudah menerapkan pakaian identitas berupa batik. Dan tidak kalah pula universitas-universitas juga khususnya yang berjurusan PGSD yang mewajibkan mahasiswanya pada hari tertentu agar memakai batik.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkaan kita untuk beersikap toleransi, saling menhormai, gotong royong dll. Sikap-sikap itulah yang digunakan sebagai bekal untuk menuju perkembangan kebudayaan yang maju dan modern. Misal dalam pelajaran PKn di Sekolah Dasar bab-bab seperti toleransi diajarkan. Sejak pendidikan dasar mereka diajarkan bertoleransi dan bersikap baik linnya, itu diperlukan unrutk membentuk anak agarmenjadi anak yang mempunyai sikap atau budaya ketimuran. Sebenarnya pendidikan seperti sikap-sikap hidup yang baik diajarkan sejak ditiupkannya roh kedalam raga bayi sejak dalam kandungan. Misal dengan menyapa dan membelai kandungan dengan penuh kasih sayang, itu akan mengajarkannya bersikap menyayangi. Dan setelah dia lahir, diberi contoh sikap baik dan budaya-budaya yang berlaku di lingkungannya oleh orang tuanya.
Dengan adanya PKn yang mengajarkan kebineka tunggal ikaan membuat rakyat ini bersatu walaupun ada beratus-ratus suku budaya dan adat istiadat yang berbeda. Bineka tunggal ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
Dalam perkembangan budya sekarang semakin banyak konflik antar suku atau agama. Oleh karen itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting diterapkan atau diajarkan pada para anggota suku tersebut  

Senin, 25 Oktober 2010

LITTLE RED RIDING HOOD


                One day, Little Riding Hood mother said, “Little, Grandma called me on phone and said she didn’t feel so well. Why don’t you get your motor bike and bring her some fruits?”
                “Oh, poor grandma.... Okay Mother, I’ll go to her house right away,” said Little Riding Hood.
                “Be careful with the traffic, dear. And don’t drive too fast,” advised her mother.
                “Okay!” answered  Little Riding Hood.
                As soon as she got her grandma’s house, she knocked on the door.
“Knock... Knock”
“Come in”, said the voice inside, “the door is open.”
                When Little Riding Hood walked into the bedroom, she saw an old lady look so busy listening to rock music.
                “Grandma? Wow! This is surprise! I thought you hate rock music! Said Little Riding Hood.
                “Oh please, dear, I have always listened to rock music even before your mother  was born,” said the old lady.
                “But Grandma,” said Little Riding Hood. “I don’t know you like reading comics!”
                “Oh yes I do, I read a lot of comics everyday,” muttered the old woman.
                “And grandma,” said Little Riding Hood, “are you eating chewing gums?”
                “Yes I am,” answered the old woman. “I love chewing gums, but I like little girl like you better.”
                Suddenly, Little Riding Hood quickly took an aerosol out of her pocket and sprayed her until she fainted.
“I know you were not Grandma.”
Later, she found her Grandmother trapped in the garage.
“Oh dear, thank God you’re here.” Said Grandma “that burglar wanted to steal all my precious things.”
“That’s horrible, Grandma,” said Little Riding Hood, putting the spray back into her pocket. “Let’s call the police right away.”

Rabu, 06 Oktober 2010

kosakata cinta

Cheot nune saranga ppajida =jatuh cinta pada pandangan pertama
Sarangeun modeun geoseul chiyu hamnida= cinta itu menyembuhkan segalanya
Sarang = cinta
Saranghada = mencintai (kata kerja dasar) contoh naneun neoreul saranghada= aku mencintaimu
Saranghae (keakraban ), sarang haey (halus)
Sarang hamnida  (hormat)= saya menintai anda
Sarang hamnika?
b/p  ketika bertemu “n” dibaca “m”
saranghasida= kromo inggil
sarang haji mot hada= tidak mampu mencintai
sarang hal suitda= bisa mencintai
sarang hal surok= semakin mencintai
neoreul saranghamyeon hal surog=semakin lama mencintai  maka semakin sayang
sarang han dago= aku bilang aku mencintaimu
sarang ppajida= jatuh cinta
sarang gobaek hada= pengakuan cinta
cheossarang= cinta pertama
sarang haneun= kekasih
num meon sarang= cinta buta
kipeun sarang = cinta yang mendalam
sarang eopneun=tanpa cinta
sarang sereoun= cinta yang berkesan
sonjinan sarang= cinta murni

gaji guru dan pembantu

Menurut hasil wawancara dengan pembantu bernama asih dirental cd, toko dan bus sri kumolo awal masuk sebagai pembantu digaji 120 rb per bulan dengan perjanjian gaji naik 25 rb tiap 3 bulan sekali. Dan sekarang dia sudah kerja hampir 2 tahun dan gajinya sudah mencapai 500 rb lebih. Gaji sebesar itu sudah melebihi gaji guru GTT . Yang hanya bergaji kurang lebih 200-300rb per bulan. Dilihat dari segi finansial ternyata gaji pembantu di beberapa tempat lebih tinggi daripada guru GTT.
Namun ada kemungkinan pembantu tersebut akan segera diberhentikan dan diganti dengan pembantu baru karena pada wal perjanjian sudah disebutkan gaji akan terus naik 25rb tiap 3 bulan, jika kemampuan sang majikan sudah pada titik puncak kesanggupan untuk membayar si pembantu maka majikan akan segera memberhentikan pembantu tersebut, dan merekrut pembantu baru dengan gaji rendah. Berbeda dengan GTT. GTT  punya banyak kesempatan menjadi PNS dan kalau sudah jadi PNS maka gaji akan tetap tiap bulan, apalagi kalau sudah mendapat sertivikasi. Banyak tunjangan-tunjangan, belum lagi gaji pokok dan lain sebagainya.